Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Pungli Rutan KPK: Eks Plt Karutan Terima Rp 10 Juta Meski Tak Lagi Menjabat

"Kalau saya gak ngomong yang lain, tapi kalau saya dari Ridwan pernah 10 (Juta Rupiah)," kata Deden.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah tidak menjabat sebagai Plt Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK Deden Rochendi mengaku masih menerima setoran sebesar Rp 10 juta dari tahanan.

Pengakuan itu disampaikan Deden Rochendi ketika dicecar jaksa penuntut umum soal penerimaan uang setoran dalam kasus pungli di Rutan KPK yang terjadi pada 2019 hingga 2023. 

Deden Rochendi pada sidang ini dihadirkan jaksa sebagai salah satu saksi mahkota untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Jumat (15/11/2024).

Pada saat itu Jaksa mencecar Deden soal berapa jatah setoran yang diterima oleh Karutan setiap bulannya dari para tahanan.

"Sepengetahuan saudara berapa sebenarnya jatah Karutan itu berapa?," tanya Jaksa.

"Kalau saya gak ngomong yang lain, tapi kalau saya dari Ridwan pernah 10 (Juta Rupiah)," kata Deden.

"Kalau Kamtib?" tanya Jaksa.

Berita Rekomendasi

"Saya gak tau," ujar Deden.

Seperti diketahui Deden yang menjabat terakhir kali sebagai Plt Karutan KPK tahun 2019 itu ternyata masih menerima setoran tersebut meski dirinya tak lagi menjabat.

Sontak hal ini pun cukup dipertanyakan oleh Jaksa.

"Ini kan kemudian dilanjutkan setelah saudara tidak menjabat Plt Karutan toh, saudara masih menerima Rp 10 Juta?" tanya Jaksa.

"Iya, siap," aku Deden.

"Kenapa kan Karutannya ada yang lain itu, Komang (Karutan KPK setelah Deden)?" tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden yang duduk sebagai saksi berdalih tidak tahu kenapa dirinya masih mendapat setoran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas