TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan keterangan terkait uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KY berpendapat, tak etis jika MK mengadili UU yang mengatur lembaga itu sendiri.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan jika MK mengundang pihaknya untuk memberikan keterangan, maka pihaknya bersedia untuk hadir.
"KY tunggu undangan resmi dari MK dulu. Sebetulnya meskipun legal MK menguji UU MK, tapi secara etis sebenarnya tidak etis karena bisa timbul konflik kepentingan. Doktrin hukum umum, hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2014).
Sedangkan Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, turut membenarkan bahwa pihaknya belum diminta secara resmi oleh MK.
"Tentu kalau diminta, KY akan susun tentang urgensitas Perppu yang sudah disetujui menjadi UU. Akan dijelaskan pula langkah-langkah KY untuk melaksanakan amanah Perppu," tuturnya.
"Terutama berkaitan dengan pengawasan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) terhadap pelanggaran etik hakim konstitusi dan rekrutmen hakim konstitusi yang harus melalui seleksi panel ahli. Kedua akan mempertanyakan, apakah etis dan layak MK mengadili perkara yang menyangkut institusinya sendiri?" katanya.