TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mempertanyakan KPK terhadap dirinya yang diduga menerima hadiah atau janji dari sejumlah penanganan sengketa Pilkada. Akil lantas membantah telah menerima gratifikasi sebagaimana sangkaan KPK.
"Silakan saja sangka, tapi buktinya apa? Kalau soal dakwa mendakwa kan silakan saja," kata Akil dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Pada kesempatan sama Akil kembali membantah menerima hadiah atau janji yang terkait pekerjaannya sebagai hakim konstitusi.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa berkas penyidikan Akil Mochtar telah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Jaksa KPK. Dalam waktu dekat, Akil segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
KPK menduga akil menerima suap terkait penanganan Pilkada Gunung Mas dan Lebak Banten. Lalu Akil juga diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan Pilgub Banten, Pilbup Empat Lawang, Pilkot Palembang, Pilbup Tapanuli Tengah, Pilbup Lampung Selatan, Pilbub Morotai Maluku Utara, Pilbub Buton Sulawesi Tenggara dan Pilgub Jawa Timur.
Selain itu Akil juga dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.