News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji Materi UU MK, KY: Hakim Tak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufiqurrohman Syahuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY) yang menilai hal tersebut tidaklah etis.

Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan dimanapun seorang hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri.

"Ya tidak etis. Karena hal itu jelas-jelas ada conflict of interest. Di manapun hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri," tegas Imam saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2014).

Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, juga berpendapat meskipun legal MK menguji UU MK, namun sebenarnya tidak etis karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Doktrin hukum umum, hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri," kata Taufiq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini