TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY) yang menilai hal tersebut tidaklah etis.
Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan dimanapun seorang hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri.
"Ya tidak etis. Karena hal itu jelas-jelas ada conflict of interest. Di manapun hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri," tegas Imam saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2014).
Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, juga berpendapat meskipun legal MK menguji UU MK, namun sebenarnya tidak etis karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Doktrin hukum umum, hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri," kata Taufiq.