TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo berstatus buronan KPK sejak 2009. Ia sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar di Departemen Kehutanan (Dephut), proyek tahun 2007.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah anggota DPR, pejabat di Dephut dan pihak swasta rekanan Dephut, yaitu PT Masaro Radikom.
Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004, pada masa Menhut M Prakoso, pemeritnahan Megawati. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Komisi IV saat itu dipimpin Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Agustus 2008, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Anggoro.
Namun, sejak Juli 2008, Anggoro sudah tak lagi berada di Indonesia. Dalam menyidik perkara ini, timbul isu yang menyebutkan dua pimpinan KPK, yaitu Bibit dan Chandra menerima uang Rp 5,1 miliar untuk menghentikan kasus yang melibatkan Anggoro.
Ketua KPK Antasari Azhar lantas terbang ke Singapura untuk menemui Anggoro, memastikan soal adanya pimpinan KPK yang bermain-main dengan perkara korupsi.
Berikut ini kronologis jejak Anggoro dalam kasus SKRT:
10 Oktober 2008
Ketua KPK Antasari Azhar mengaku menemui Direktur PT Masaro, Anggoro Wijdjo, kakak di Singapura. Anggoro sudah lama bermukim di sana. Antasari hendak mengonfirmasi informasi yang diterimakanya, bahwa Anggoro menyuap beberapa pimpinan KPK.
14 Maret 2009
Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB Nasrudin Zulkarnaen tertembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang. Ia tewan sehari kemudian di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, 15 Maret. Dalam persidangan, Antasari terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Zulkarnaen.
4 Mei 2009
Ketua KPK Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
16 Mei 2009
Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK dari balik penjara. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro Wijdjo, kakak Kandung Anggodo di Singapura pada 10 Oktober 2008.
24 Juni 2009
KPK menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Wijodjo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat SKRT Departemen Kehutanan.
6 Juli 2009
Antasari resmi melaporkan dugaan suap terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro ke Polda Metro Jaya.
15 Juli 2009
Anggodo Widjojo adik kandung Anggoro dan Ary Mulyadi selaku perantara atau makelar kasus, membuat pengakuan menyerahkan uang suap sebesar Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit dan Chandra.
7 Agustus 2009
Polisi mengaku memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencegahan dan pencabutan cegah yang tidak dilakukan secara kolektif. Bukti itu, Chandra mencekal Anggoro, Bibit mencegah Joko Tjandra, lalu Chandra cabut penceghan Joko.