TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tahun menjadi buronan, akhirnya tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kemenhut 2007, Anggoro Widjojo, tertangkap di China, pada Rabu (29/1/2014). Anggoro telah dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/1/2014) dan kini dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, mengungkapkan, keluarga kliennya sudah mengetahui perihal penangkapan dan penahanan itu.
"Saya sudah kontak dengan 'orangnya' Anggoro dan keluarganya Anggoro tadi pagi, karena kan dia baru semalam sampai di KPK baru bisa tadi pagi," ujar Thomson, Jumat (31/1/2014).
Menurut Thomson, pihak keluarga sangat ingin membesuk Anggoro ke rutan. Namun, keluarga masih bingung. "Menurut orangnya Anggoro itu, pihak keluarga belum mendapat informasi resmi soal penahanan Anggoto dari KPK, mereka baru tahu dari media. Keluarga mau besuk, tapi belum ada pemberitahuan resmi dari KPK. Jadi, masih menunggu,"ujar Thomson.
Usai dilakukan pemeriksaan awal, KPK melakukanan penahanan terhadap Anggoro Widjojo di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Jumat (31/1/2014) dini hari untuk 20 hari pertama masa penahanan.
Di rutan yang berada di area militer itu, Anggoro belum bisa ditemui siapapun karena menjalani masa isolasi atau karantina untuk beberapa hari ke depan sejak penahanan.