News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggoro Ditangkap KPK

Keluarga Tahu Anggoro Tertangkap, Tapi Belum Bisa Besuk ke Tahanan

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tahun menjadi buronan, akhirnya tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kemenhut 2007, Anggoro Widjojo, tertangkap di China, pada Rabu (29/1/2014). Anggoro telah dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/1/2014) dan kini dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, mengungkapkan, keluarga kliennya sudah mengetahui perihal penangkapan dan penahanan itu.

"Saya sudah kontak dengan 'orangnya' Anggoro dan keluarganya Anggoro tadi pagi, karena kan dia baru semalam sampai di KPK baru bisa tadi pagi," ujar Thomson, Jumat (31/1/2014).

Menurut Thomson, pihak keluarga sangat ingin membesuk Anggoro ke rutan. Namun, keluarga masih bingung. "Menurut orangnya Anggoro itu, pihak keluarga belum mendapat informasi resmi soal penahanan Anggoto dari KPK, mereka baru tahu dari media. Keluarga mau besuk, tapi belum ada pemberitahuan resmi dari KPK. Jadi, masih menunggu,"ujar Thomson.

Usai dilakukan pemeriksaan awal, KPK melakukanan penahanan terhadap Anggoro Widjojo di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Jumat (31/1/2014) dini hari untuk 20 hari pertama masa penahanan.

Di rutan yang berada di area militer itu, Anggoro belum bisa ditemui siapapun karena menjalani masa isolasi atau karantina untuk beberapa hari ke depan sejak penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini