News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggoro Ditangkap KPK

Pengacara Gagal Temui Anggoro di Rutan Guntur

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi Anggoro Widjojo (berkemeja biru) dibawa penyidik ke dalam Gedung KPK, Kamis (30/1/2014). Anggoro ditangkap di Cina setelah buron sejak 2009 karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementrian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum belum berhasil menemui buronan KPK yang baru tertangkap, Anggoro Widjojo, di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, pada Senin (3/2/2014).

Pihak KPK belum mengizinkan pihak kuasa hukum tanpa alasan. "Yah kami sudah menunggu sampai jam 15.00 WIB, tapi belum bisa. Mereka enggak kasih alasan yang jelas. Cuma bilang, nanti kalau ada kabar, saya akan ditelpon," ujar kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Menurut Thomson, mulanya dirinya sudah menyerahkan surat kuasa kepada penyidik KPK dan sudah berangkat ke Rutan Pomdam Jaya. Namun, tujuan kedatangannya untuk menemui Anggoro di rutan pada markas militer itu ditolak karena belum mengantongi surat pengantar kunjungan.

Lantas, ia kembali mendatangi kantor KPK untuk meminta surat pengantar kunjungan tahanan. Namun, setelah menunggu beberapa jam, ia tak juga mendapatkan surat tersebut dari pihak KPK.

Thomson berencana kembali ke kantor KPK untuk berkoordinasi dengan penyidik agar bisa mendapatkan izin menemui Anggoro di rutan.

Selain kuasa hukum, dua anggota keluarga 'jauh' Anggoro juga datang ke kantor KPK dengan maksud ingin membesuk Anggoro. Namun, mereka juga gagal mendapatkan izin dari pihak KPK.

"Yah, biasanya kan anggota keluarga yang ingin menemui tahanan, perlu ditanya dulu ke tahanan itu, siapa saja yang boleh menemuinya," jelas Thomson, saudara Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang itu.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka kasus korupsi terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada 2007. Dia pergi ke Singapura dan tak kembali ke Indonesia pada 2009.

Pelarian kakak kandung Anggodo Widjojo itu berakhir setelah pihak otoritas China menangkapnya di Shenzhen pada Rabu, 29 Januari 2014. Dia mulai ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Jumat, 31 Januari 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini