TRIBUN, JAKARTA - Selain Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein, Badan Pengawas Pemilu juga merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum mencoret seorang calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX asal Partai NasDem, Bambang Herdadi.
"Caleg NasDem, Herdadi, dia tidak memenuhi persyaratan dalam konteks narapidana yang belum menjalani hukuman lima tahun. Dia baru terhitung empat tahun setelah bebas," ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron di Bawaslu, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Menurut Daniel, seharusnya untuk terpidana dengan ancaman lima tahun, boleh bisa mencalonkan anggota dewan setelah genap lima tahun terhitung dia bebas. Peraturan ini termaktub dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD.
Bawaslu sudah melakukan rapat pleno menyoal pencalonan Herdadi dan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Kamis pekan lalu. Akhirnya Bawaslu memutuskan pencalonan baik Halius dan Herdadi tidak memenuhi syarat.