TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, telah mengetahui dari kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, tentang pengakuan buronan KPK yang baru tertangkap, Anggoro Widjojo, bahwa terjadi pertemuan antara Antasari dan Anggoro di Singapura pada 2009.
"Kemarin saya besuk Pak Antasari di Lapas Tangerang untuk bahas tertangkapnya Anggoro," ujar Boyamin kepada Tribun, Selasa (4/2/2014).
Melalui Boyamin, Antasari mengakui dirinya melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura pada Februari 2009.
Namun, saat itu Anggoro belum berstatus tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan 2007 dan belum berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.
"Untuk pertemuan, memang benar pada bulan Februari 2009, sedangkan Anggoro menjadi tersangka bulan Juli 2009. Jadi, waktu bertemu, Anggoro belum tersangka juga belum buron (DPO)," jelas Boyamin.
Penulis: Abdul Qodir