TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tak mau berkomentar banyak mengenai buronan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,3 triliun, Eddy Tansil.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pihaknya tidak bisa memberikan informasi yang detail dan mendalam karena dianggap dapat mengganggu proses penyelidikan.
"Kalau ngejar orang ya diam-diam saja. Masa ngejar kasih tahu? Saya enggak bilang ada di mana, saya enggak mau kasih tahu. Yang bisa saya kasih tahu, kami akan tangkap. Kemenkumham Imigrasi tidak akan tinggal diam," kata Denny di kantor Kemenkumham, Selasa (4/2/2014).
Mantan aktivis itu balik bertanya pada wartawan kenapa terus menanyakan keberadaan Eddy Tansil. Menurutnya hal itu justru tidak membantu proses penyelidikan.
"Ente mau bantu tangkap apa lari? Kalau enggak kasih tahu, bukannya enggak kerja, bikin sulit nangkapnya. Ini biar cepat tertangkap," cetusnya.
Adapun kabar keberadaan Eddy Tansil yang mulai berhembus saat Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengungkapkan kalau buronan BLBI tersebut tengah berada di China sejak tahun 2011.
"Indonesia melalui central authority, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan kepada negara tersebut," kata Andhi.