TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko membeberkan beberapa keterangan saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Keterangan Johanes berawal dari pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang memimpin persidangan.
Salah satu pertanyaannya yakni soal penggeledahan di ruangan Kepala SKK Migas.
"Terjadi penggeledahan di lantai 40 ruangan Kepala, dan ruangan saya sebagai Wakil Kepala," kata Johanes di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Meski demikian, Johanes mengaku tak tahu soal penggeledahan tersebut. Dia juga tidak tahu rinci saat penyidik menggeledah ruangannya. Termasuk dokumen dan uang yang dibawa satgas KPK.
"(Dokumen) saya tidak tahu. Uang (ada), tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya," kata Johanes.
Johanes mengatakan, selama di SKK Migas, dirinya memang mengetahui sejumlah lelang kepada sejumlah perusahaan. Sebab memang itu salah satu tugas pokok dan fungsi SKK Migas. Pun demikian, dengan PT Kerneil Oil dan PT Fossus Energy Ltd.
"Itu merupakan tupoksi dari SKK Migas. Tapi saya tidak menangani masalah itu. Dan tidak ada laporan secara langsung dalam proses yang berjalan itu. Dan saya mengetahui (Kernel dan Fossus) setelah menjabat Plt. Menurut laporan dari staf, mereka adalah salah satu peserta tender minyak," katanya.