Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad terkait Kasus Suap Dana Hibah

Anwar Sadad adalah salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas Jatim.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Segera Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad terkait Kasus Suap Dana Hibah
net
ilustrasi - KPK segera memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK Sita 7 Mobil, Jam Rolex, Hingga Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

"Terkait dana Pokmas, aliran dana ini kepada Saudara AS (Anwar Sadad), ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat kita juga akan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Anwar Sadad sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Namun, pada saat itu Sadad tidak hadir. Dia berkirim surat kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang.

"Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (22/10/2024).

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK kemudian mendalami uang yang mengalir kepada Anwar Sadad terkait dengan pengajuan dana hibah.

Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Jon Junadi selaku wakil ketua DPRD Jatim, Selasa, 5 November 2024. Jon juga salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019–2024) terkait dengan pengajuan dana hibah," kata Tessa, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Putusan MK: KPK Berwenang Tangani Perkara Korupsi Militer Sampai Selesai, Tapi Ada Syaratnya

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

  1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
  2. Ahmad Heriyadi (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Achmad Yahya M. (guru)
  5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
  6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
  7. Jodi Pradana Putra (swasta)
  8. Hasanuddin (swasta) 
  9. Ahmad Jailani (swasta)
  10. Mashudi (swasta)
  11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
  12. Kusnadi (ketua DPRD)
  13. Sukar (kepala desa)
  14. A. Royan (swasta)
  15. Wawan Kristiawan (swasta)
  16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  17. Ahmad Affandy (swasta)
  18. M. Fathullah (swasta)
  19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Berikut barang bukti yang disita:

  • Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
  • Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
  • Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
  • Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah); Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
  • Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas