TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, selaku tersangka menyampaikan ke penyidik KPK, dirinya sewaktu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI pernah mendapat tugas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengamankan dirinya agar tidak terseret dalam pengusutan kasus Century yang dilakukan Pansus Hak Angket DPR RI.
Hal itu disampaikan pengacara Handika Honggowongso, usai mendampingi pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Sport Center di Hambalang dan proyek lainnya, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, menyatakan belum bisa menyimpulkan pernyataan pihak pengacara Anas itu benar atau tidak. Ia akan menanyakan kebenaran pengakuan itu ke penyidik yang memeriksa Anas.
Bambang pun belum bisa memberikan jawaban, bisa tidaknya pengakuan Anas masuk sebagai bahan untuk penyidikan perkara kasus Century yang juga sedang ditangani oleh KPK.
"Kalau saya perlu periksa dulu, supaya tidak salah," kata Bambang.
Yang jelas, kata Bambang, berkas perkara kasus Century dengan tersangka Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, hampir rampung alias lengkap sehingga bisa segera dilimpahkan ke penuntutan dan dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi kami mengharapkan, mudah-mudahan minggu kedua Februari sudah bisa. Jadi ada kesempatan," jelas Bambang.