Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dana penyelenggaran haji tahun 2012-2013. Anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengakui dirinya diperiksa KPK dalam kasus tersebut.
"Saya diundang KPK, status saya engga jelas sebagai apa. Engga disebut saksi atau apa. Memberikan keterangan," kata Hasrul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Hasrul mengaku ditanya penyidik mengenai mekanisme Komisi VIII dalam menetapkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Ketua Fraksi PPP itu mengatakan BPIH dalam undang-undang dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah. Kemudian ditindaklanjuti oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hasrul juga ditanya mengenai perumahan haji di Mekkah. Ia menjelaskan keterlibatan DPR hanya ingin mengetahui harga perumahan yang masuk dalam ongkos haji.
"Kita engga ikut campur soal tender. Apakah (anggota) DPR dapat rumah saya engga tahu," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPP itu juga menilai tidak ada kejanggalan pembahasan dalam proses pembiayaan haji. "Setiap tahun semakin baik dan sukses," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana haji, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menelusuri kejanggalan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2004-2012 itu, dengan mengakses laporan yang telah diterima dari PPATK.
Dalam hasil audit itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp230 miliar. Jumlah transaksi itu tidak diketahui dengan jelas penggunaan untuk apa. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Pada pelaksanaan haji 2013 lalu, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji.