News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Hambit Bintih

Ketua Golkar Kalteng Akui Bantu Hambit Kukuhkan Kemenangan di MK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rusliansyah, Ketua DPD Golkar Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengakui pernah dimintai tolong oleh terdakwa Hambit Bintih untuk mempertahankan kemenangannya sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Rusliansyah ketika bersaksi dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dengan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

"Sebelumnya Pak Hambit ada bicara. Dia bilang kalaupun nanti proses pilkada ini sampai ke MK, Pak Akil ini kan politikus Golkar, coba bantulah saya. Karena beliau katakan kita semua tahu putusan MK ini sebagai wakil tuhan saja," ujar Rusliansyah.

Atas permintaan Hambit tersebut, maka dia proaktif menghubungi Chairun Nisa yang merupakan Korwil Golkar di Kalimantan.

"Jadi siapa yang lebih dulu menghubungi, saksi ke terdakwa (Hambit) atau sebaliknya?" tanya jaksa Elly Kusumastuti.

"Pak hambit duluan hubungi saya. Karena yang berkepentingan kan beliau," jawab Rusliansyah.

Jaksa Elly kemudian menanyakan alasan mengapa Hambit menghubungi Rusliansyah selaku Ketua DPD Golkar. Padahal, Hambit maju menjadi Bupati Kabupaten Gunung Mas yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Pak Hambit kan pikir begitu, Pak Akil itu mantan politisi Golkar," jelasnya.

Rusli juga mengaku mempertemukan Hambit dan Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, pada 19 September 2013. Tetapi, dia berdalih tidak mengetahui pembicaraan keduanya.

"Saya waktu itu tidak mendengar pembicaraannya. Saya buru-buru karena mau segera pulang ke Palangkaraya. Saya tidak tahu lagi setelah pertemuan di hotel Sahid, putuslah sudah," ujarnya.

Tetapi, jaksa lalu menunjukkan bukti kiriman pesan singkat antara Rusli dengan Nisa dan Hambit sejak 20 September 2013 sampai 2 Oktober 2013.

"Kenapa bapak intens sekali mengikuti ajukan gugatan, sampai gugatan perkara, sampai nomor perkara. Sampai malam penangkapan bapak masih SMS. Bisa dijelaskan," kata Jaksa Elly.

Merasa tersudut, Rusli akhirnya mengakui bahwa dirinya memang masih mengawal perkara itu.

"Ya saya merasa tidak enak karena Pak Hambit teman saya, jadi saya ingin bantu saja," kata Rusli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini