Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massarrdi meminta DPR menggunakan hak interpelasi terkait pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby. Menurut Adhie bila hal tersebut dibiarkan maka akan menggoncang pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Kalau DPR tidak mau interpelasi patut diduga mafia narkoba juga sudah bekerja. Ini persoalan jelas. Ini kejahatan extra, kasih grasi dan keistimewaan," kata Adhie di Galeri Cafe, Jakarta, Minggu (9/2/2014).
Adhie mengatakan pihak yang diinterpelasi adalah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, ia tidak mempermasalahkan bila jawaban interpelasi dilakukan oleh pihak lain.
"Interpelasi bisa jelaskan rumor bargaining. Jangan juga masyarakat jadi menduga-duga. Saya sarankan juga ke BNN (Badan Narkotika Nasional) jangan takut untuk kepentingan bangsa, kekuasaan SBY juga tinggal menghitung hari," ungkap juru bicara presiden era Gus Dur itu.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat bagi Corby. Amir menyampaikan itu setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1725.
"Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1291 itu," ujar Amir di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Amir sendiri enggan menyebutkan Corby secara khusus bahwa permintaan pembebasan bersayaratnya diterima.
Corby disetujui untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi peryaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permen Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti besyarat.