TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Selain MS Kaban, kata Johan, penyidik juga mencegah M Jusuf, mantan sopir pribadi MS Kaban.
"Permintaan cegah ke imigrasi untuk dua orang ini terhitung sejak hari ini 11 Febuari 2014 dan berlaku selama enam bulan," kata Johan.
Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.