News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus SKRT

MS Kaban Dicegah, PBB Akui Persiapan Pemilu Terganggu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui pencegahan MS Kaban oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggu persiapan pemilu 2014. MS Kaban tercatat sebagai Ketua Umum PBB.

"Ya mengganggu, beliau (MS Kaban) juga caleg jadi persiapan terganggu. Partai mengganggu juga. Meskipun proses hukum tidak cepat tapi image mengganggu," kata Sekjen PBB BM Wibowo ketika dihubungi, Selasa (11/2/2014).

Wibowo mengatakan pihaknya akan segera membahas keputusan KPK tersebut. Apalagi pelaksanaan pemilu tinggal menunggu waktu. Namun, Wibowo menjelaskan seseorang yang dicegah belum tentu menjadi tersangka.

"Banyak yang dicegah tidak juga salah," ujarnya.

Wibowo mengatakan proses hukum kasus tersebut akan berlangsung lama. Partai pun sulit untuk menyelesaikannya secara cepat. Mengenai adanya dugaan motif politik, Wibowo enggan berkomentar.

"Ya memang ini saya kira juga banyak misteri. Tapi ini resiko," tutur Wibowo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Selain MS Kaban, kata Johan, penyidik juga mencegah mantan M Jusuf, sopir pribadi MS Kaban.

"Permitaan cegah ke imigrasi untuk dua orang ini terhitung sejak hari ini 11 Febuari 2014 dan berlaku selama enam bulan," kata Johan.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini