TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua orang mantan anggota DPR RI dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, (12/2/2014). Mereka yakni Yusuf Erwin Faisal dan Mukhtarudin.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait proses penyidikian kasus dugaan suap pengurusan proses anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007. Anggoro buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2009.
Anggodo bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayugo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi PBB), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp 20 juta dan USD10.000, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar USD20.000, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp 89,3 miliar.
Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar SGD5.000, Fahri SGD30.000, dan Hilman sebesar SGD140.000. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.