Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan dilakukan setelah ada pengembalian dari anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat Sonny Indra Djaya.
"Setelah ada pengembalian melalui pengacara TCW bernama TB Sukatma, lalu dilakukan penyitaan terhadap mobil Honda CRV dengan nomor polisi B 287 SON," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita dua mobil mewah Toyota Alphard Verlfire dan Mercedez type C250 dari rumah Gunawan, Ketua DPC Partai Golkar Pandeglang, Banten dan menyita mobil Honda CR-V warna hitam dengan nomor polisi B 710 MED pada Senin (10/2/2014) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten asal Partai Demokrat Media Warman.
Seperti diketahui, KPK saat ini terus mendalami kasus dugaan TPPU yang dilakukan Wawan. Belakangan mencuat dugaan Wawan memberikan mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten.
Pemberian mobil-mobil mewah tersebut ditengarai menyangkut pemulusan anggaran sejumlah proyek di Banten. Diperoleh informasi, anggota DPRD Banten yang ditengarai menerima mobil mewah dari Wawan adalah anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Yus Amirsyah.
Edi disebut-sebut menerima empat mobil mewah yaitu Jeep Rubicon, Moris, Mercy seri E dan seri R. Selanjutnya anggota DPRD Banten asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Thoni Fathoni Mukson ditengarai menerima mobil Toyota Vellfire. Selain Edhie dan Thoni, tiga anggota DPRD Banten lainnya juga diduga turut menerima mobil dari Wawan.
Mereka adalah Aeng Haerudin ditengarai menerima Mercy E300 dan Toyota Alphard, Media Warman diduga menerima Honda CRV, Mercy C200. Termasuk Sonny Indra Djaya diduga menerima mobil Honda CRV.