Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HR geram bukan kepalang. Bagaimana tidak, istrinya, ESD, yang bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo, Jambi, selingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Kabupetan Tebo, berisinial MSTH.
HR pun telah mengadukan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan meminta KY menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Mahkamah Agung (MA).
"Keinginan saya sebagai pelapor, kedua orang tersebut dipecat dan diberikan hukuman yang sesuai. Karena kedua orang tersebut adalah seorang yang tahu dan mengerti hukum yang harus menegakkan hukum, dan menjadi contoh bagi masyarakat," ujar HR di KY, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
HR mengatakan dia sudah mengontongi bukti-bukti perselingkuhan istrinya dengan MSTH tersebut. Yang lebih menyakitkan, kata dia, kedua hakim tersebut berzinah di ruang pengadilan agama.
"Opini yang berkembang di sana seolah-olah kedua hakim itu kebal hukum, mereka melakukan perzinahan itu di ruang pengadilan agama" katanya.
Adapun Hakim MSTH sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan ESD sedikitnya tiga kali di kantornya. HR sendiri telah melaporkan kasus asusila itu ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Terkait kasus ini, KY menginvestigasi langsung ke Jambi dan mendengarkan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Pada Kamis, 16 Januari 2014 lalu KY mengirimkan surat ke MA berisi permintaan untuk menggelar MKH untuk menyidangkan kedua hakim tersebut. KY merekomendasikan agar kedua hakim tersebut diberhentikan tetap dengan hak pensiun.