News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Pakar Hukum : KPK Wajib Periksa Artis Jennifer Dunn

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

jennifer dunn

Tribunnews.com, JAKARTA - Pakar Hukum yang juga Pengamat Kejahatan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, berharap KPK dapat menggunakan pasal 5 di Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tujuannya memberikan efek  jera bagi penikmat atau penerima hasil kejahatan korupsi.

Yenti dikonfirmasi Tribunnews.com,  Kamis (12/2/2014), terkait dugaan pemberian mobil mewah Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 510 JDC kepada artis ternama Jennifer Dunn dari tersangka kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.  Wawan adalah suami dari walikota Tangerang Airin Rachmi Diany dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Pemberian itu bisa didalami. KPK wajib memanggil yang bersangkutan (Jennifer Dunn). Jangan hanya ditarik uangnya (materinya) tetapi ditanya apa alasan menerima pemberian itu dan untuk apa," kata Yenti.

Menurut dia dalam UU penerima uang atau penerima hadiah di luar batasan yang wajar dari hasil pencucian uang dari koruptor bisa dipidana.

Dia mencontohkan kalau ada artis atau penyanyi menerima honor dari kerja profesionalnya maka itu wajar jika nilainya dalam batasan yang wajar dan normal. "Namun kalau honor diterima diluar normal tarif profesional harusnya si penerima dari awal curiga," kata dia.

Dia berharap KPK tidak ragu mengusut kasus semacam ini. Yenti mencontohkan Mantan Menteri Pertahanan Yunani Akis Tsohatzopoulos dijatuhi vonis penjara 20 tahun setelah diputus bersalah melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi terbesar di negara tersebut. Mantan istrin dan sepupu ikut divonis penjara karena menerima aliran dana dari sang menteri.

"Dengan Yunani UU pencucian uang kita sama karena itu berlaku universal. UU sama tetapi penerapannya berbeda," kata Yenti.

Sebelumnya diberitakan,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil mewah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil mewah Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 510 JDC itu disita dari rumah seorang artis bernama Jennifer Dunn. "Mobil disita dari Kediaman milik Jennifer Dunn, di bangka Jalan Bangka, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Rabu (12/2/2014) malam. (aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini