TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengaku tidak mempersoalkan adanya pencegahan pergi ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK kepada dirinya. Sutan mengaku pasrah dan hanya mengikuti aturan yang ada.
"Saya ikut aturan saja," ujar Sutan kepada Tribunnews.com, Kamis(13/2/2014) malam.
Nama politisi partai Demokrat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-125/01/02/201 tertanggal 13 Februari 2014 dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan untuk pengembangan kasus SKK Migas.
Atas keputusan tersebut Sutan tetap menghormati hukum yang berlaku.
"Saya hormat akan hukum yang berlaku," ucapnya.