TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap mantan Ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang perkara PON Riau di Pengadilan Tipikor.
Penetapan Said jadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus PON Riau yang sebelumnya sudah menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dan sejumlah anggota DPRD Riau.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Said Faisal alias Hendra dijerat dengan pasal berlapis.
"Diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56 KUHP," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Dalam rangka pelengkapan berkas tersangka Said, ujar Johan, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang di Sekolah Polisi Negara, Pekan Baru, Riau.
"Tiga orang saksi itu dari PT Adhi Karya. Di antaranya saksi Nur Saadah, Naswir dan Suharto," kata Johan Budi.