News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praperadilan

Kubu Bahalwan Kecewa Hakim Tolak Praperadilan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Mochammad Bahalwan mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan kliennya.

Kuasa hukum Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan Eri Hertiawan usai sidang Praperadilan mengatakan pihaknya cukup kecewa atas putusan hakim padahal saksi ahli dan bukti-bukti sudah dihadirkan dalam persidangan yang bisa menguatkan tidak sahnya penahanan Bahalwan.

"Intinya kita kecewa dengan putusan hakim," ucap Eri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Dikatannya berdasarkan keterangan saksi serta bukti-bukti menunjukan bila proses penahanan tidak sah. Tapi dalam putusan majelis hakim justru sebaliknya menyatakan penahanan M Bahalwan sah dan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Eri meyakini sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah merugikan negara. Selain itu, status kliennya sebagai Direktur Operasi Mapna Indonesia yang tidak masuk dalam konsorsium kontrak antara PLN dan Mapna Co tidak menjadi pertimbangan hakim.

"Menurut ahli Indriyanto kemarin, praperadilan bisa membuktikan adanya bukti-bukti itu," ucap Eri.

Diketahui tersangka korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara tersebut mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Chandra M Hamzah.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.

Setelah ditetapkan tersangka, Bahalwan kepada wartawan mengaku bahwa dirinya sempat dimintai uang Rp 10 miliar oleh seorang jaksa berinisial JIB melalui Short Message Service (SMS). Tetapi kuasa hukum Bahalwan belum menentukan langkah terkait pengakuan Bahalwan tersebut.

Dalam kasus korupsi tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung pun sudah menahan lima orang tersangka diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan,harga kemahalan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini