TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Tri Yulianto membantah pernah menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Hal itu disampaikan Tri saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
"Saya hanya mitra kerja. Lalu dalam sidang nama saya disebut. Disangkanya saya menerima THR dari terdakwa. Saya tidak pernah menerima," kata Tri Yulianto di hadapan majelis hakim.
Tri juga membantah pernah menerima uang dari koleganya, Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
"Tidak pernah, tidak betul itu," tegasnya.
Merespon keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto kembali mencecarnya.
"Bagaimana dengan anggota Komisi VII lainnya, terima THR nggak?" tanya hakim Amin Ismanto.
Dengan lantang Tri menjawab, "Tidak pernah. InsyaAllah, Yang Mulia, saya pertanggungjawabkan itu, Yang Mulia,"ujarnya.