Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS Kaltim, Gervas Panggur mengatakan, upaya hukum ini merupakan peringatan dan pembelajaran bagi para pejabat dan birokrat, yang adalah pelayan masyarakat, untuk tidak bertindak semena-mena dan melawan hukum, tidak berpihak secara tidak adil, yang dapat merugikan masyarakat.
"Kemdagri jelas melakukan perbuatan melawan hukum, bertindah sewenang-wenang dan tidak berkeadilan, bekerja tidak profesional, mengakibatkan proses PAW terhambat," katanya.
Baca tanpa iklan