TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang saksi yang merasa masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Rudi Rubiandini dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap SKK Migas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Saksi tersebut yakni, Asep Toni, mantan sopir Rudi, yang diketahui merupakan sepupu Rudi, Helly Triarijanto, yang juga sepupu Rudi, kemudian Yuni Ria Arlond, kakak kandung Rudi, dan Ani Adriani, notaris yang juga masih saudara jauh Rudi.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, mempersilakan empat keluarga Rudi ini untuk mempergunakan haknya. Mereka bisa mundur atau tetap bersaksi dalam persidangan.
"Silakan saja, itu hak saudara, diatur dalam Undang Undang. Anda bisa bersaksi untuk membantu mengungkap kasus ini atau mundur itu diperbolehkan," ujar Hakim Amin Ismanto.
Hubungan keluarga para saksi ini diketahui saat hakim Amin Ismanto mengkonfirmasi identitas masing-masing. Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada keempatnya untuk pikir-pikir.
"Saya tetap bersaksi," kata Asep Toni, mantan sopir yang juga sepupu Rudi.
Hal yang sama juga dilakukan Helly Triarijanto dan Ani Adriani. Namun, kakak kandung Rudi, Yuni Ria Arlond memilih mundur.
"Saya mundur, tidak akan bersaksi," kata mantan pegawai PT Telkom ini.
Hakim juga mempersilakan Yuni untuk keluar dari ruang sidang. Sementara saksi lainnya disumpah.
Selain tiga saksi dari keluarga, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Rossyiana Loetan. Apoteker yang bekerja di Jakarta Eye Center ini mengenal Rudi karena mantan Kepala SKK Migas itu membeli rumahnya.
Sementara, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto akan diperiksa terpisah.