News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Sejumlah Saksi Guna Lengkapi Berkas Tersangka Said Faisal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (kiri), menyimak kesaksian mantan Sekda Prov Riau Wan Syamsir Yus saat sidang lanjutan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/1). Sidang terkait kasus suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 tentang dana pengikat penambahan anggaran pembangunan Venue menembak PON ke XVIII di Riau tersebut juga menghadirkan tiga orang saksi, yaitu mantan Ketua Pansus revisi Perda No 06 Tahun 2010 M Dunir, dan dua mantan anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dan Adrian Ali.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersangka ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal atau Hendra.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara PON Riau. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ada empat orang saksi yang diperiksa terkait perkara yang menjerat Faisal.

"Pertama mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, Lisa dari Bank Mandiri, Kepala BKD Suyanto dan Adji Satmoko dari PT Adhi Karya," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Johan menyatakan, pemeriksaan keempatnya dilakukan di Riau. Para saksi itu, terang Johan, sudah memenuhi panggilan KPK.

"Semua hadir," tegasnya.

Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00. Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22.

Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini