News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Otak Pembobol Bank Syariah Mandiri Diserahkan Kepada Jaksa

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iyan Permana (tengah mengenakan baju tahanan orange) digelandang dari Rutan Bareskrim untuk di bawa ke Kejaksaan Negeri Bogor, Selasa (18/2/2014)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iyan Permana otak pembobol dana Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/2/2014). Iyan merupakan tersangka keempat yang berkas penyidikannya dinyatakan lengkap pihak kejaksaan.

"Berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Senin (17/2/2014) kami sudah kirim tiga tersangka diantaranya Mantan Kepala Cabang Utama BSM Bogor Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Chaerulli Hermawan, dan Account Officer John Lopulisa. Kemudian hari ini debiturnya Iyan Permana sudah lengkap juga berkasnya dan disenyerahkan kepada JPU," ungkap Kepala Sub Direktorat Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Sahid di Mabers Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Henhen Gunawan dan Rizky Ardiansyah selaku debitur, serta Sri Dewi selaku notaris dalam waktu dekat berkasnya akan segera rampung.

"Dalam waktu dekat akan segera rampung, kita sudah koordinasi dengan jaksa, permintaan jaksa P19 (harus dilengkapi) dalam waktu dekat akan segera lengkap," ucapnya.

Sindikat kejahatan perbankan ini disebutkan hampir sempurna. Selain melibatkan orang dalam, juga melibatkan pihak eksternal sehingga bisa secara mudah kredit bisa dicairkan.

Dari sisi debitur ada tiga tersangka, Iyan Permana, Henhen Gunawan, dan Rizky Ardiansyah masing-masing mengajukan 150 nasabah, 21 nasabah, dan 26 nasabah, sehingga total kredit yang diajukan ada 197 nasabah.

Dari 197 nasabah yang diajukan kredit, 113 kredit fiktif diajukan Iyan Permana, kemudian Henhen mengajukan 20 kredit fiktif, dan Rizky mengajukan 20 kredit. Sehingga total kredit fiktif sebanyak 153 nasabah. Tiga debitur tersebut melengkapi persyaratan kredit fiktif bermacam-macam. Seperti yang dilakukan Henhen, sebagai seorang pengusaha dirinya menggunakan KTP karyawannya tanpa sepengetahuan si pemilik identitas.

Kemudian Rizky yang berprofesi sebagai seorang dokter meminjam KTP tetangganya . Sementara Iyan meminjam akta tanah seseorang kemudian difoto kopi.

Setelah para debitur melengkapi persyaratannya, kemudian masuk lah ke tangan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Pengajuan 197 kredit tersebut dimaksudkan supaya kredit bisa disetujui hanya setingkat Kepala Cabang saja.

John sebagai Account Officer yang memang sudah mengetahui data-data fiktif tersebut tidak melakukan pengecekan lapangan sehingga kredit yang diajukan bisa dengan mudah di kabulkan Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, begitu pula dengan persetujan dari Kepala Cabang Utama BSM Bogor Agustinus Masrie yang memang sudah bersekongkol.

Kemudian 197 kredit tersebut dibawa kepada Sri Dewi selaku notaris yang membuat akta akad kredit. Tanpa dihadiri pihak debitur dan serifikat tanah hanya berupa fotokopi dengan mudah perikatan kredit antara debitur dan pihak bank dibuat.

Kredit yang diajukan Rizky cair sebesar Rp 12,2 miliar. Sementara kredit yang diajukan Henhen cair Rp 12,24 miliar, sisanya cair untuk kredit yang diajukan Iyan. Total kredita yang dicairkan seluruhnya Rp 102 miliar dan sudah dikembalikan ke pihak bank Rp 59 miliar. Sehingga masih ada sekitar Rp 43 miliar yang belum masuk ke bank saat ini.

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif BSM, tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, Rizki Ardiansyah, dan seorang notaris Sri Dewi.

Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khusus untuk Sri Dewi selain dikenakan pasal di atas, ia pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini