TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Energi DPR RI, Tri Yulianto mengaku pernah bertemu dengan terdakwa suap SKK Migas, Rudi Rubiandini, di luar rapat DPR.
Tri mengatakan hanya bertemu Rudi sebanyak dua kali. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Rudi di kantor SKK Migas. "Waktu itu silaturahmi ke kantor terdakwa," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Lalu, pertemuan kedua, dijelaskan Tri tak sengaja terjadi di sebuah toko buah di bilangan Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi di bulan puasa, tepatnya pada 26 Juli 2013.
"Di jalan saya mau beli buah buat sahur. Ada Pak Rudi, saya kaget. Waktunya kira-kira sebelum maghrib," ujarnya yang hadir mengenakan batik corak gelap tersebut.
Merespon kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim mencecar Tri, apakah dalam pertemuan tersebut, Rudi membawa sesuatu. "Apa saudara lihat Pak Rudi bawa sesuatu?" tanya hakim Amin.
"Saya tidak lihat beliau membawa sesuatu," kata Tri.
"Ya tidak apa-apa kalau saudara berbohong. Di sini tidak mengaku, tapi di akhirat nanti kan ada pengadilan lagi, di sana bisa ketahuan," kata hakim Amin Ismanto memperingatkan.
"Saya InsyaAllah benar pak, saya pertanggungjawabkan dunia dan akhirat," jawab Tri.
"Ya, baguslah," kata hakim Amin.
Mengenai pertemuan di toko buah ini, sebelumnya mantan sopir Rudi, Asep Toni, mengakui mengantar Rudi ke toko buah All Fresh di Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan puasa. Saat itu, Rudi minta mobil berhenti sebentar sebelum menuju Bandung.
"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang yang sama.
Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada.
Terkait penyerahan tas ransel di Toko Buah All Fresh tersebut, diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima 200 ribu dolar AS dari bagian uang 300 ribu dolar AS yang diterima Rudi dari Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
"Selanjutnya dari uang yang diterima 300 ribu dolar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar AS di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," kata jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2014).