Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam bubar. Kesimpulan itu diambil berdasarkan kajian tim KPK, bila tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam RUU KUHP masuk ke dalam buku ke-II KUHP.
Buku ke-II dalam KUHP sendiri jika merujuk pada KUHP saat ini, berisikan tentang Kejahatan. Sementara pengaturan tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau sifat (khususnya) hilang maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi (khusus) seperti KPK, BNN, dan PPATK menjadi tidak relevan. Lembaga ini menjadi bubar apabila UU yang sifatnya kejahatan luar biasa tetap dipaksakan masuk buku ke-dua," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014) petang.
Karena itu, KPK kata Abraham telah melayangkan surat 'peringatan' kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR.
Menurut Abraham, surat itu berisikan tentang kajian tim KPK dan beberapa poin rekomendasi, yang salah satunya meminta penundaan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR.
"Ada beberapa poin yang disampaikan, satu di antaranya meminta pemerintah dan DPR untuk mendunda pembahasan kedua UU ini," kata Abraham.