News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Akil Geram Disebut Menerima 7,5 Miliar untuk Menangkan Atut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (baju batik) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar geram disebut menerima uang Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Ratu Atut Chosiyah dalam sengketa Pilgub Banten 2011.

Akil menegaskan dirinya tidak terlibat dalam sidang penanganan sengketa Banten di MK.

"Pihak yang berperkara, bukan saya yang mengadili. Mahfud MD yang adili tanya sama dia," kata Akil dengan nada tinggi usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Akil berkelit, aliran uang yang berasal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan transaksi bisnis istrinya, Ratu Rita.

"Itu kan transaksi bisnis antar perusahaan," ujarnya.

Ketika ditanya soal bisnis istrinya, Akil menjawab lebih kesal.

"Saya nggak tahu. Kalau perusahaan suamimu, apa semua harus tahu?" ujarnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Rini Triningsih, Akil diketahui mendapat uang Rp 7,5 miliar dari adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Uang diberikan dalam lima tahap.

Pada Pilkada Banten 2011, KPUD menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Namun kemenangan Atut dan Rano digugat ke MK. Permohonan gugatan ke MK diajukan oleh ketiga pasangan lain yang kalah. Wawan kemudian menghubungi Akil, meminta agar Atut dimenangkan. Wawan menjanjikan uang untuk Akil sebesar Rp 7,5 miliar.

Selanjutnya, Wawan melakukan beberapa kali transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan yang diketahui dimiliki istri Akil, Ratu Rita. Tapi tranfers tidak dilakukan langsung oleh Wawan melainkan oleh beberapa bawahan suami Airin Rachmi Diany itu.

Pada tanggal 31 Oktober 2011 uang Rp 750 juta ditranfer ke CV Ratu Samagat. Uang itu disetor oleh Ahmad Faid Asyari. Dalam slip transfer ditulis uang itu sebagai 'Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat'.

Ahmad Faid kembali mengirim uang ke perusahaan Akil pada 1 November 2011. Uang sebesar Rp 250 juta ditulis sebagai 'Biaya Transportasi dan Alat Berat'.

Selanjutnya, Wawan menyuruh orang kepercayaannya, Yayah Rodiah untuk kembali mengirim uang ke perusahaan Akil. Yayah mengirim uang sebesar Rp 2 miliar pada 17 November 2011, kali ini di slip setoran ditulis 'Pembayaran Bibit Kelapa Sawit'.

18 November 2011, anak buah Wawan, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar dengan menuliskan 'Untuk Pembelian Bibit Kelapa Sawit' .

Di hari yang sama, Asep Bardan mentransfer uang Rp 1,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan 'Untuk Pembelian Alat Berat'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini