TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis 20 Februari 2014. Akil menjadi terdakwa atas kasus gratifikasi terkait dengan penangaan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Pemberian itu antara lain diduga berhubungan dengan sengketa pemilihan bupati Lebak, pemilihan bupati Gunung Mas, pemilihan bupati Empat Lawang, pemilihan wali kota Palembang, dan Pemilihan Bupati Lampung Selatan.
Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK pada 2 November 2013 saat hendak menerima uang dari Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih dan keponakannya Cornelis Nalau Antun melalui anggota Komisi VIII DPR RI Chairunnisa.
Saat ditangkap, penyidik menemukan uang sekitar Rp. 3 miliar yang diduga digunakan untuk memuluskan kemenangan Hambit Bintih dalam sengketa pilkada yang disidangkan oleh Akil.
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon berharap bahwa proses persidangan Akil Mochtar dapat mengungkap lebih jauh berbagai skandal yang terkait dengan Mahkamah Konstitusi.
“Tentunya kami berharap bahwa semua kasus yang melibatkan Akil Mochtar dapat terungkap dengan sejelas-jelasnya demi terwujudnya penegakan hukum.”
Fadli juga mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Akil telah mencemarkan nama MK sebagai institusi hukum.
“Jika memang terbukti bersalah, Akil harus diberi hukuman seberat-beratnya karena posisi yang bersangkutan sebagai ketua institusi hukum tertinggi. Perlu ada efek jera agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.”
“Gerindra berkomitmen penuh terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu adalah syarat utama terciptanya negara yang kuat. Kami juga terus mendukung KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi,” kata Fadli.