News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Ini Para Penyuap Akil Mochtar dalam Dakwaan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (baju batik) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji dari 15 sengketa Pilkada yang pernah disidang di Mahkamah Konstitusi.

Sebanyak 15 pilkada tersebut yakni Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Propinsi Jawa Timur, Pilada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.

Pengurusan sengketa Pilkada tersebut melibatkan banyak pihak, utamanya pihak yang berperkara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan menyebut Akil menerima suap sebesar Rp57,780 miliar dan 500 ribu dolar AS. Hadiah atau janji tersebut terkait pengurusan sejumlah sengketa Pilkada semasa Akil menjabat sebagai Ketua MK.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rihandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014) kemarin.

Dakwaan pertama, Akil didakwa bersama-sama dengan Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji.

Berikut rinciannya:

- Menerima hadiah atau janji sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, melalui anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

- Menerima hadiah atau janji senilai Rp1 miliar dari pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin melalui pengacara Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lebak.

- Menerima hadiah atau janji sejumlah Rp10 miliar dan US$500.000 dari pasangan calon incumbent Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah melalui Muhtar Ependy terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

- Menerima hadiah atau janji senilai Rp19,866 miliar dari pasangan calon Wali Kota Palembang Romi Herton dan Harno Joyo melalui Muhtar Ependy terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang. Dalam pengajuan sengketa itu, pasangan Romi-Harno kalah tipis dari pasangan calon nomor urut tiga, Sarimuda-Nelly Rasdania, dengan perolehan suara 316.915 untuk Romi-Harno dan 316.923 suara untuk Sarimuda-Nelly.

- Menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih, Rycko Menoza dan Eki Setyanto melalui pengacara Susi Tur Andayani, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lampung Selatan.

Terkait hal tersebut di atas, Akil disangkakan pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Akil Mochtar telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang sejumlah uang.

Berikut rinciannya:

- Menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun melalui Arbab Paproeka, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Buton.

- Menerima janji berupa pemberian uang senilai Rp2,98 miliar dari pasangan calon Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya, Sahrin Hamid, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Morotai.

- Menerima janji berupa pemberian uang senilai Rp1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah terpilih Raja Bonaran Situmeang melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.

- Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp10 miliar dari Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo melalui Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Terkait hal-hal tersebut di atas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga, Akil Mochtar selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara pada MK, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

- Akil meminta Alex Hagesem (Wakil Gubernur Papua 2006-2011) memberikan uang sejumlah Rp125 juta. Alex melakukan konsultasi perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digole, Kota Jayapura, dan Nduga serta meminta Akil membantu percepatan putusan atas pemohonan keberatan hasil Pilkada tersebut. Terkait hal tersebut, Akil disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Dakwaan keempat, Akil Mochtar disangka telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji.

- Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp7,5 miliar. Uang tersebut diberikan terkait Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Atut-Rano Karno setelah sebelumnya digugat pasangan calon Gub-Wagub lainnya. Uang tersebut diberikan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, adik Ratu Atut. Terkait hal tersebut Akil disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas permohonan keberatan itu, Akil menerima uang dari Wawan melalui beberapa kali transfer ke rekenin an CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro," kata Jaksa Pulung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini