TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, enggan menanggapi pertanyaan kala ditanya soal dakwaan Jaksa KPK terhadap suaminya dalam sidang perkara dugaan penerimaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, mantan politisi Partai Golkar itu terancam penjara 20 tahun.
Ratu Rita yang tiba di KPK guna mengunjungi Akil di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dengan ditemani beberapa orang yang diduga pihak keluarga Akil Mochtar, Ratu Rita langsung berjalan tanpa menghiraukan ceceran pertanyaan awak media.
Selain itu, pemilik CV Ratu Samagat ini juga bungkam ketika ditanya hubungan antara Akil Mochtar dengan penyayi Dangdut Rya Fitriyani. Pasalnya, Akil juga didakwa dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah melakukan 51 kali transaksi dengan penyanyi berparas cantik tersebut, dengan total sekitar Rp 475 juta.
Dengan mengenakan baju hijau yang dipadukan dengan kerudung dan kacamata coklat, Ratu Rita tetap dengan pendirinya tidak menjabat pertanyaan dari awak media, hingga akhirnya sampai di gerbang rutan KPK.
Sebelumnyan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disebut telah memberikan uang sebesar Rp475 juta kepada penyanyi dangdut, Rya Fitriyani.
Pemberian tersebut dilakukan dengan mentransfer sebanyak 51 kali transaksi melalui melalui dua jumlah yang berbeda.
"Dari rekening Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro atas nama Akil Mochtar kepada Rya Fitriyani dalam 31 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp332.100 juta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan, dalam sidang terdakwa Akil Mochtar, di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).