TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta kepada pengusaha untuk tidak memberikan apapun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya pengusaha yang memberikan hadiah kepada PNS, berpotensi menimbulkan korupsi dan kecurangan yang menyebabkan kerugian negara.
"Saya himbau pengusaha jangan berikan sesuatu ke PNS dan penyelenggara negara karena itu berbahaya," ujar Abraham di Lemhanas, Jumat (21/2/2014).
Abraham menegaskan pihaknya juga tidak boleh menerima hadiah berbentuk apapun dari pihak manapun. Bahkan semua pegawai KPK dilarang ditraktir dalam bentuk apapun.
"KPK juga tidak diperbolehkan menerima honor dan juga tidak boleh dibayarkan penginapannya," jelas Abraham.
Abraham menilai pengusaha Indonesia yang keluar negeri menjadi taat akan aturan. Pasalnya hukum yang berlaku diluar negeri sudah dilaksanakan dengan baik.
KPK pun ingin selain pengusaha, seluruh Kementerian dan Lembaga juga ikut mengikuti aturan hukum yang sudah didirikan.
"Pengusaha RI jika di luar negeri jadi baik semua karena aturan tegas," jelas Abraham.