TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus suap pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha atas nama Yusran Arief lengkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan pihaknya agak khawatir mengingat waktu penahanan tersangka sudah maksimal selama 120 hari dan Selasa (25/2/2014) merupakan batas akhir penahanan penyidik terhadap dua tersangka Heru Sulatsyono dan Yusran Arif.
"Memang hari ini saya terus terang kalau bahasa teman-teman agak galau karena berkas ini sudah hampir satu bulan disampaikan ke sana (Jaksa), tetapi belum dinyatakan lengkap," ujar Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Sampai akhirnya, Jumat (22/2/2014) Arief mengumpulkan penyidiknya untuk berkoordinasi dengan tim jaksa menindaklanjuti berkas perkara Heru sulastyono dan Yusran Arief yang tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Setelah berkoordinasi secara intensif sejak pekan lalu antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akhirnya, Senin (24/2/2014) tim jaksa menyatakan lengkap berkas perkara tersebut setelah dilakukan ekspos yang juga dihadiri Kepala Pusat Penelitian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21 walau suratnya belum diterima, tetapi dalam rapat sudah diputuskan. Besok pagi tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suapĀ dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Istri muda Heru Sulastyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.
Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selakuĀ Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi.
Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati. Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.
Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249 793 500, Rp 1 796 600 000, Rp 500 juta, dan Rp 1 988 500 000. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.