News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroninya

KPK Periksa Wakil Direktur RSUD Banten

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Johan Budi membenarkan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang salah satunya ketua MK dengan inisial AM. KPK juga menyita sejumlah uang dolar Singapura. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (24/2/2014).

Ajat akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap dalam pengadaan proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten atas tersangka Ratu Atut Choisyah.

"Ia jadi saksi tersangka RAC," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Ajat, penyidik KPK juga memanggil kalangan swasta Sirajuddin alias Rifei. Ia juga jadi saksi RAC.

Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes di di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Namun tidak sampai disitu, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.

"RAC (Ratu Atut Chosiyah) disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks
penerimaan atau fee (komisi)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Johan menjelaskan, sangkaan suap paksa yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam
lingkup pasal penerimaan.

"Itu rangkaian pasal penerimaan. Bahasanya sebenarnya memaksa. Dalam pasalnya yaitu penyelenggara negara
memaksa," kata Johan.

Dikenakannya pasal itu lantaran Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi
Banten dan pihak swasta.
‎‎
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini