TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia diduga melalui firma hukum asal Amerika yang menawarkan jasanya kepada asosiasi perikanan Indonesia yang tengah digugat.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik, mencontohkan kasus penyadapan dalam komoditi perdagangan udang. Menurutnya belakangan ini Indonesia membangun kawasan pembenuran (bibit udang) yang dianggap dapat mengancam perusahaan asal Amerika Serikat yang selama ini mengekspor benur ke Indonesia.
"Kalau Indonesia meningkatkan produksi udangnya, maka menggantungkan benurnya pada Amerika. Belakangan ini Indonesia membangun kawasan pembenuran di Bali yang dianggap akan ancam perusahaan asal Amerika yang selama ini mengendalikan harga udang di Indonesia," kata Riza di sekretariat IGJ, Selasa (25/2/2014).
Atas dasar tersebut, kata Riza, Amerika melakukan penyadapan untuk mendapat informasi terkait perdagangan udang. Menurutnya Indonesia digugat pengusaha-pengusaha asal Amerika, namun justru law firm asal Amerika yang menawarkan jasa untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Yang menggugat pengusaha Amerika, lalu law firm di Amerika kirimkan surat pada asosiasi perikanan Indonesia untuk gunakan jasa law firm mereka," tuturnya.
"Mereka melakukan penyadapan melalui firma-firma hukum. Dari dokumen yang kami temukan, komunikasi ini terjadi di eselon I dan eselon II pemerintahan, seperti di Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementrian Kelautan, dan Kemenko Perekonomian," tandasnya.