TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR melanjutkan tahapan pemilihan calon hakim konstitusi (CHK). Setelah kemarin menutup pendaftaran, kini Komisi III DPR melanjutkan dengan pembuatan makalah.
Calon hakim diharuskan membuat makalah di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Sedangkan tema makalah ditentukan Komisi III DPR yang diberikan secara acak berdasarkan nomor undian yang diambil masing-masing calon hakim konstitusi.
Diketahui hanya 11 calon hadir dalam pembuatan makalah. Sementara satu calon hakim berhalangan hadir karena alasan tertentu yakni Ermansjah Djaja.
Komisi III DPR sepakat memberikan toleransi pada yang bersangkutan untuk membuat makalah di hari Rabu (26/2/2014).
"Telah kita sepakati. Nanti kita sediakan empat judul dan dipilih satu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzzammil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Calon Hakim Konstitusi diberikan waktu selama satu jam untuk membuat makalah. Diketahui, Komisi III DPR mencari dua hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014.
Seleksi akan dilakukan minggu terakhir Februari atau awal Maret oleh Komisi III DPR dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Pakar. Calon hakim konstitusi ditargetkan sudah terpilih sebelum masa reses, 6 Maret 2014.