TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bisa bernafas lega setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara suap pejabat Bea dan Cukai atas nama Heru Sulastyono dan Yusran Arief dinyatakan lengkap kejaksaan.
Heru dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange tampak keluar dari Gedung Bareskrim, Selasa (25/2/2014) tanpa memberikan sepatah kata pun kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. Ia keluar sekitar pukul 11.30 WIB dan digiring langsung ke mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Begitu juga dengan pengusaha Yusran Arif yang menjadi penyuap dalam kasus tersebut.
"Penyidikan perkara yang melibatkan saudara Heru Sulastyono pegawai Bea Cuka yang sudah kami lakukan penyidikan awal kurang lebih empat bulan lalu alhamdulillah kemarin sudah dinyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara hasil penyidikan yang kami lakukan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dikatakannya, dengan diserahkan tersangka dan barang bukti tersebut, pihaknya merasa tenang karena sebelumnya dikhawatirkan Heru dan Yusran bisa bebas demi hukum karena penahanannya sudah maksimal 120 hari.
"Hari ini pas pada hari ke 120 kami melakukan penahanan tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sehingga tanggungjawab untuk melakukan penuntutan proses sidang di pengadilan akan segara dilaksanakan atas perkara ini," ungkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Istri muda Heru Sulastyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan. Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati. Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.
Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249.793.500, Rp 1.796.600.000, Rp 500 juta, dan Rp 1.988.500.000. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.