TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan istrinya Mutiara sudah diperiksa penyidik Polres Bogor Kota, Senin (24/2/2014), tetapi hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan bahwa ada tidaknya tersangka kasus yang dilaporkan Yuliana Leiwer (19) tergantung hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bogor Kota.
"Semua tergantung dari gelar perkara yang dilakukan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Kemungkinan kasus tersebut akan ditarik ke Polda Jawa Barat, dikatakan Ronny semua tergantung pertimbangan dalam rangka mempermudah proses penyidikan.
"Sejauh ini penyelidikan belum menemukan kendala," ucapnya.
Mabes Polri pun belum mendengar adanya kabar teror yang disebar kepada penyidik. Polres Bogor Kota saat ini masih fokus menggali informasi untuk menentukan duduk perkara yang sebenarnya.
"Hari ini sedang berlangsung gelar perkara, apakah dalam penyelidikan ditemukan ada perbuatan itu. Tergantung hasil gelar," ujarnya.
Dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman Brigjen (Purn) polisi Mangisi Situmorang mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial Yuliana (19). Didamping keluargannya, Yuliana melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2/2014). Kepada polisi ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya yang tiada lain isteri dari Brigjen (Purn) polisi Mangisi Situmorang bernama Mutiara.
Kemudian, Yuliana pun mengaku bahwa masih ada sejumlah PRT lain dikediaman purnawirawan polisi tersebut. Kemudian polisi pun mendatanginya dan ternyata benar. Kemudian 16 PRT lainnya pun dimintai keterangan oleh polisi di Polres Bogor Kota, tetapi mereka enggan kembali ke kediaman MS yang terletak di Bogor, Jawa Barat.