TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mendukung keputusan Komisi II DPR RI yang mengembalikan polemik Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan 2010-2015 ke DPRD Surabaya, Jawa Timur.
Polemik jabatan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Bakti Buana ini mengemuka setelah ada perseteruan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Jadi begini hari ini kita dengar komisi II DPR jelaskan sesuai prosedur dan fakta hukum substansi persoalan diserahkan ke DPRD. Dan kalau ada hal yang diperdebatkan di DPRD kalau tidak menerima bisa dibawa ke ranah hukum. Jadi kami dukung (putusan Komisi II DPR)," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR gedung DPR Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Ditanya seperti apa sarannya untuk Risma, Pakde Karwo mengatakan. "Sekali lagi dari segi normatif sudah diambil keputusan dan sudah dilantik (wakil wali kota Surabaya) dan ada aturannya," kata dia.
Menurutnya, substansi menyelesaikan persoalan sudah tepat dikembalikan ke DPRD Surabaya. "Kalau ada soal lain pemalsuan tandatangan maka itu kriminal diserahkan ke polisi kalau tidak sesuai prosedur dibawa ke ranah hukum," katanya.