News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Syarat dan Tata Cara Pemberkasan Usul NIP bagi Peserta Lulus Seleksi CPNS 2024

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta SKD CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) T.A 2024 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (17/10/2024). Berikut persyaratan dan tata cara pemberkasan usul penetapan NIP bagi peserta yang lulus seleksi CPNS 2024, disampaikan 23 Januari-21 Februari 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen persyaratan dan tata cara pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Hasil akhir CPNS 2024 di beberapa instansi telah diumumkan. 

Pengumuman kelulusan CPNS 2024 dijadwalkan diumumkan secara bertahap hingga 12 Januari 2025. 

Tahapan berikutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 adalah mengikuti pemberkasan usul penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik/online pada akun SSCASN pada 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025.

Selengkapnya, simak tata cara dan dokumen persyaratan pemberkasan usul penetapan NIP CPNS 2024 di bawah ini.

Tata Cara Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2024

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS, wajib mengikuti tahapan usul penetapan NIP CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen ASLI secara elektronik/online pada akun SSCASN 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025.
  2. Berkas persyaratan usul NIP CPNS diimbau untuk dipindai/scan dengan baik dan jelas dari dokumen asli, utuh, tidak terpotong dan berwarna sesuai dokumen aslinya serta diunggah pada lokasi unggah sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan pada SSCASN.
  3. Isian pada berkas persyaratan (khususnya surat lamaran) tidak boleh ada coretan atau correction pen, jika ada yang keliru diganti/tulis ulang.
  4. Peserta wajib memahami secara detail teknis pemberkasan yang akan dilakukan secara paperless dan mempersiapkan dokumen pemberkasan.
  5. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan. Jika ukuran berkas hasil pindai/scan melebihi ketentuan, dapat resize (ubah ukuran) dengan resolusi lebih kecil asalkan dokumen masih terbaca dengan jelas.

Dokumen Persyaratan Pemberkasan Usul NIP CPNS 2024

Berikut ini dokumen persyaratan pemberkasan usul penetapan NIP CPNS 2024:

  1. Pas foto terbaru
  2. Asli ijazah pendidikan 
  3. Transkrip Nilai Akademik 
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) komitmen sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  9. Surat lamaran
  10. Surat pernyataan bersedia tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas

Baca juga: Cara Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024, Dilengkapi Kalimat Sanggah yang Benar

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Adapun berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 setelah pengumuman hasil akhir:

  • Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini