News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

KPK Geledah Empat Tempat di Banten

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (WARTAKOTA/Hendry Lapulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat terkait penyidikan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Dari penggeledahan empat tempat tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen.

"Ada sejumlah dokumen yang disita," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).

Menurut Johan Budi, penggeledahan tersebut dilakukan kemarin. Empat tempat yang digeledah adalah kantor BPKAD Provinsi Banten, di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kantor Bapeda Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan LPSE Provinsi Banten, Jalan curug serang, banten.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi di proyek pengadaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini