TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Cikeas kembali disebut persidangan di Pengadilan Tipikor. Kali ini bukan melibatkan keluarga Presiden SBY yang tinggal di Puri Cikeas, Jawa Barat.
Nama Cikeas disebut lantaran ada pertemuan beberapa anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Demokrat yang dicurigai hakim Pengadilan Tipikor untuk bagi-bagi uang THR yang didapat Sutan Bhatoegana Cs dari SKK Migas.
Adalah pertama kali anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto yang pekan lalu dicecar majelis hakim terkait pertemuan di Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti di Jl Alternatif Cibubur yang letaknya tidak terlalu jauh dari Cikeas.
Hakim Ugo mencecar Tri apakah benar ada pertemuan di RM Ayam Goreng Ny Suharti tersebut. Tri yang kini bersama Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana statusnya dicegah ke luar negeri oleh KPK, membenarkan pertemuan di RM Ny Suharti, Cibubur.
Pertemuan di RM Ny Suharti berawal dari acara buka bersama Presiden SBY dengan pengurus dan anggota Fraksi DPR RI dari Partai Demokrat di kediaman SBY, Puri Cikeas, Jawa Barat.
"Tanggal 27 (Juli 2013) itu buka bersama di Cikeas. Kebetulan kami enggak makan. Setelahnya, kami kongkow-kongkow minum kopi di rumah makan Suharti karena macet. Ada banyak orang. Setelah macet reda, kami pulang," kata Tri Yulianto.
Tak puas dengan jawaban itu, Hakim Ugo kembali mencecarnya. "Tidak ada bagi-bagi sesuatu?" tanya Hakim Ugo. Tri Yulianto pun keukeuh menjawab tidak.
Saat Sutan dihadirkan sebagai saksi bagi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, kemairn (25/2) juga dicecar seputar pertemuan di RM Ayam Goreng Ny Suharti. Sutan pun dengan lugas mengakui bertemu dengan Tri Yulianto di rumah makan tersebut.
Sama dengan pengakuan Tri, Sutan menyebut pertemuan itu usai mereka melakukan buka berasma Presiden SBY di Puri Cikeas. "Pernah. Itu habis buka puasa dari Cikeas," kata Sutan. .
Kendati demikian, Sutan berdalih bahwa pertemuan tersebut secara tak sengaja. Sutan mengatakan, ketika itu ia sebenarnya justru hendak melakukan pertemuan dengan seseorang bernama Denny Karmania dan Ade. Denny Karmania adalah teman dekat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Ketika sudah sampai di RM Suharti, Sutan tiba-tiba ditelepon Tri Yulianto. Akhirnya Tri pun menyusul ke RM tersebut. Sutan mengklaim, pertemuan tersebut hanya 'kongkow-kongkow. Terlebih, ketika buka bersama dengan SBY, Sutan mengaku belum makan.
"Kita mau makan-makan. Di Cikeas kita ngga makan. Kongkouw biasa saja. Mau makan ayam goreng," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, sambung Sutan, dirinya tak membicarakan hal yang khusus dengan Tri. Dia membantah Tri memberikan uang dollar AS dari Rudi Rubiandi. "Gak ada," tegas Sutan.
Tri Yulianto yang dicecar majelis hakim tak menampik pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa suap SKK Migas, Rudi Rubiandini sebanyak dua kali di luar gedung DPR. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Rudi di kantor SKK Migas. Saat itu, Tri mengaku hanya bersilaturahmi.
Pertemuan kedua, terjadi di toko buah All Fresh di Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta. pada 26 Juli 2013. "Di jalan, saya mau beli buah buat sahur. Ada Pak Rudi, saya kaget. Ya sudah saya say hello. Beliau ada duluan di situ. Sebelum maghrib," tuturnya.
Ketua Maejelis Hakim, Amin Ismanto menanggapi kesaksian itu lantas mencecar Tri, apakah dalam pertemuan tersebut Rudi membawa sesuatu. Meski disinggung berkali-kali, Tri memastikan bahwa dirinya tak melihat Rudi membawa sesuatu. "Saya tidak lihat beliau membawa sesuatu," kata Tri.
Soal pertemuan di toko buah ini, mantan sopir Rudi, yakni Asep Toni sebelumnya mengakui pernah mengantar Rudi ke toko buah All Fresh di Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan puasa. Saat itu, Rudi minta mobil berhenti sebentar sebelum menuju Bandung.
Rudi, kata Asep, menenteng sebuah tas menuju toko buah tersebut. Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Namun, ransel itu sudah tidak ada sekembalinya Rudi ke dalam mobil.
"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang yang sama.
Penyerahan tas ransel di Toko Buah All Fresh tersebut diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima 200 ribu dollar AS dari bagian uang 300 ribu dollar AS yang diterima Rudi dari Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
"Selanjutnya dari uang yang diterima 300 ribu dolar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar AS di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," ucap jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014.