News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Pembantu

Polri Tegaskan Penyidikan Kekerasan PRT di Bogor Sudah Profesional

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) diturunkan untuk membantu upaya penyidikan yang dilakukan Polres Bogor Kota terkait kasus kekerasan yang menimpa Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di kediaman Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang.

Saat ini istri purnawirawan jenderal polisi atas nama Mutiara sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Untuk proses penahanannya tentu menjadi kewenangan penyidik Polres Bogor Kota di bawah kendali Kapolres Bogor Kota sehingga prosesnya tidak bisa didikte siapa pun.

"Dasar penahanan itu tertuang dalam pasal 21 KUHAP karena pertimbangan bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan menyulitkan penyidikan. Penahan tersangka beda dengan eksekusi yang dilakukan kejaksaan. Penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).

Menyikapi pandangan adanya yang tidak proporsional dalam penanganan kasus yang ditangani penyidik Polres Bogor Kota, Ronny mengungkapkan bahwa Mabes Polri sudah memberi asistensi dam bentuk penguatan fungsi penyidikan. Tetapi tetap kewenangan penyidikan berada di tangan Kapolres Bogor Kota.

"Tidak ada langkah yang menunjukan kekhawatirkan itu, sehingga penyidika bisa dilaksanakan secara profesional dan sudah ditetapkan ibu MS sebagai tersangka, menyita barang bukti, dan memeriksanya serta memeriksa saksi yang mendukung proses penyidikan, itu sudah dilakukan secara profesional," ucapnya.

Mengingat Mangisi Situmorang masih satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan penyidikan yang dilakukan saat ini. Penyidik tetap bekerja sesuai dengan prosedur yang ada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Kawan-kawan bisa lihat bagaimana langkah penyidik ada keberpihakan atau tidak? kita sudah menunjukan bagaimana proporsionalitas sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

Dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman Brigjen (Purn) polisi Mangisi Situmorang mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial Yuliana (19).

Didampingi keluargannya, Yuliana melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2/2014). Kepada polisi ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya yang tiada lain isteri dari Brigjen (Purn) polisi Mangisi Situmorang bernama Mutiara.

Kemudian, Yuliana pun mengaku bahwa masih ada sejumlah PRT lain dikediaman purnawirawan polisi tersebut. Kemudian polisi pun mendatanginya dan ternyata benar. Kemudian 16 PRT lainnya pun dimintai keterangan oleh polisi di Polres Bogor Kota, tetapi mereka enggan kembali ke kediaman MS yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini