TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilbub Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), tujuh tahun enam bulan penjara.
Sebab menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan legislator Partai Golkar itu terbukti menjadi perantara pemberian suap Rp 3 Miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada Akil Mochtar.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Bendahara Umum MUI itu denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, tim Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Nisa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, serta berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit bintih.
"Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," kata Jaksa KPK Pulung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Nisa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaiman tertuang dalam dakwaan alternatif pertama, yang dikenakan Jaksa.
Menanggapi hal itu, kubu Nisa akan melayangkan surat pembelaan (Pledoi). Sementara sidang ditunda sampai pekan depan.