News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Hambit Bintih

Hakim Peringatkan Hambit dan Cornelis Jangan Percaya Makelar Sidang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Chairun Nisa (berkerudung), Hambit Bintih (kiri), dan Cornelis Nalau (dua kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). Ketiganya bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis Hakim Suwidya sempat memperingati Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun sebelum menutup sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK. Kepada keduanya, majelis hakim mengimbau agar tidak percaya jika ada 'makelar' menawarkan jasa yang mengklaim bisa mengurus agar perkaranya diputus ringan oleh majelis hakim.

"Pada saudara berdua, kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk meminta pemenangan jangan percaya ya pak. Nanti bapak kena lagi, Jadi ini, Biarlah sampai di sini," kata Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Peringatan Hakim bukan tanpa alasan. Sebab, keduanya menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena didakwa Jaksa KPK telah menyuap Ketua MK yang saat itu dijabat Akil Mochtar, agar memuluskan sidang perkara sengketa Pilkada Gunung Mas.

Hakim Suwidya menyarankan agar terdakwa mencari pembelaan secara hukum secara objektif dalam merumuskan pembelaannya.

Menurutnya, ada waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. Hakim mewanti-wanti jangan mencoba mempengaruhi hakim.

"Kami masing-masing objektif. Jangan percaya sama sekali. Nanti kita sama-sama duduk disitu kan gak enak pak," ujarnya.

Sementara, Hambit yang duduk di kursi terdakwa mengaku sudah mengerti terhadap tuntutan jaksa KPK. "Terima kasih, wassalam," kata Hambit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini