TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis Hakim Suwidya sempat memperingati Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun sebelum menutup sidang pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK. Kepada keduanya, majelis hakim mengimbau agar tidak percaya jika ada 'makelar' menawarkan jasa yang mengklaim bisa mengurus agar perkaranya diputus ringan oleh majelis hakim.
"Pada saudara berdua, kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk meminta pemenangan jangan percaya ya pak. Nanti bapak kena lagi, Jadi ini, Biarlah sampai di sini," kata Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Peringatan Hakim bukan tanpa alasan. Sebab, keduanya menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena didakwa Jaksa KPK telah menyuap Ketua MK yang saat itu dijabat Akil Mochtar, agar memuluskan sidang perkara sengketa Pilkada Gunung Mas.
Hakim Suwidya menyarankan agar terdakwa mencari pembelaan secara hukum secara objektif dalam merumuskan pembelaannya.
Menurutnya, ada waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. Hakim mewanti-wanti jangan mencoba mempengaruhi hakim.
"Kami masing-masing objektif. Jangan percaya sama sekali. Nanti kita sama-sama duduk disitu kan gak enak pak," ujarnya.
Sementara, Hambit yang duduk di kursi terdakwa mengaku sudah mengerti terhadap tuntutan jaksa KPK. "Terima kasih, wassalam," kata Hambit.